TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, tersangka kedua kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021, tak kunjung kooperatif terhadap panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
BACA JUGA : Mau Kabur ke Bali, Tersangka Korupsi Proyek Pasar Langgur Ditangkap di Bandara Pattimura
Dalam kasus dugaan tipikor pada Setda Kabupaten SBT ini, kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar atau tepatnya Rp2.582.035.800 berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
Bukan hanya panggilan dalam status sebagai tersangka, sejak masih berstatus sebagai saksi pun, Sekda SBT ini kerap mangkir dari panggilan Penyidik.
Tercatat, tiga kali surat panggilan penyidik terhadap Sekda Jafar untuk diperiksa sebagai saksi dan sekali panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka tak digubrisnya.
Sekda SBT ini sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024,tertanggal 29 Januari 2024.
Apalagi ada rumor beredar sebutkan jika Sekda Jafar ini menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Ditanyai sikap tegas Penyidik Kejati Maluku terhadap Sekda SBT, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan Penyidik punya cara dan mekanisme hadapi persoalan ini.
“Untuk pelaku lainnya, kami masih lakukan proses-proses, ada beberapa pihak yang belum kooperatif. Kita punya proses, kita punya mekanisme baik itu secara hukum acara maupun secara teknis kami di Bidang Intelijen,”ungkapnya menjawab wartawan di kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (28/2/2024).
Apakah Sekda Jafar sudah ditetapkan sebagai DPO? Aspidsus mengaku belum.
“Belum (DPO), kita masih berproses,”jawabnya.
Dalam kasus dugaan tipikor yang satu ini, Penyidik Pidsus Kejati Maluku tetapkan dua orang tersangka. Masing-masing IL selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten SBT sebagai tersangka pertama dan Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka kedua.
IL ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/11/2023) lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, kemudian Sekda Jafar ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024.
Tersangka IL sudah jalani proses Tahap II Perkara pada Rabu 21 Februari 2024 dan jalani penahanan di Rutan Ambon juga selama 20 hari.
“Untuk tersangka satu sudah tahap II dan nunggu proses pelimpahan,”tandasnya.
Sekedar tahu, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT TA 2021 diketahui sejumlah Rp. 28.839.458.913,00, dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.
Sebagian anggaran tersebut dikorupsi, sehingga akibatkan kerugian negara sebesar Rp2.582.035.800 berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow