Bawaslu Maluku Tangani 22 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

oleh
oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Sebanyak 22 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku. 17 kasus diantaranya masih dalam proses.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, dalam keterangannya kepada Terasmaluku.com, Sabtu (2/3/2024).

Penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang ditangani baik bersumber dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat terhitung sejak pemungutan dan penghitungan suara usai pada 14 Februari 2024.

Penanganan pelanggaran didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.

“Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, ada yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian,” ungkapnya.

Sembari menunggu proses berjalan, Astuti mengaku tidak menutup kemungkinan Bawaslu juga akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.

“Bawaslu se-Provinsi Maluku, dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, dibutuhkan sinergitas yang baik, solid untuk membangun kesepahaman yang utuh,” jelasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Maluku Siapkan Dokumen Antisipasi Sidangka PHPU di MK

Perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang tengah ditangani Bawaslu Maluku maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, diantaranya:

1. Bawaslu Provinsi Maluku telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan bukan pelanggaran;
2. Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan pelanggaran dan dalam proses penyidikan Kepolisian;
3. Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan bukan pelanggaran;
4. Bawaslu Kabupaten Buru telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan pelanggaran dan diteruskan kepada Kepolisian.
5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menangani 1 Temuan Dugaan Tindsk Pidana Pemilu dengan hasil kajian Bukan Pelanggaran.

Sementara yang masih dalam proses penanganan yaitu;
1. Bawaslu Kota Tual sedang menangani 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang mana sudah masuk dalam proses klarifikasi dan penyelidikan;
2. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedang menangani 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan;
3. Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sedang menangani 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan;
4. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat  sedang menangani 1 Laporan dan 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan;
5. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sedang menangani 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana 1 Temuan masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, sementara 1 Temuan Dugaan Pelangaran lainnya masih dalam proses pembahasan terhadap pasal yang disangkakan.
6. Kabupaten Kepulauan Aru sedang menangani 1 Laporan, saat ini sedang dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

Penulis: Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.