Berkas Perkara Korupsi Sekda Kabupaten Tanimbar Masuk Pengadilan Ambon

oleh
Tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Berkas perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Angaran 2020 yang jerat Sekretaris Daerah (Sekda), Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM sebagai tersangka masuk Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).

Tersangka PM

Berkas perkara ini juga untuk tersangka PM, Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1,9 miliar.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon.

“Hari ini, Senin tanggal 04 Maret 2024, telah dilaksanakan Pelimpahan Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 atas nama Terdakwa RBM dan PM untuk segera disidangkan,”ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Selain limpahkan berkas perkara, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti. “Berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000,00 yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Keduanya didakwa melanggar Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang,”tandasnya.

BACA JUGA :  Besok, Muhammadiyah Maluku Gelar Muswil, 29 Calon Siap Dipilih Lewat E-Voting

Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000, Penyidik Kejari Tanimbar tetapkan dua tersangka, masing-masing Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM yang tak lain Sekda Kepulauan Tanimbar dan PM, Bendahara Pengeluaran Setda.

Sekda dan Bendahara Pengeluaran ini ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 lalu dan dijebloskan ke balik jeruji besi pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Selasa (27/2/2024) setelah jalani proses Tahap II.

Kasi Barang Bukti pada Kejari Kepulauan Tanimbar selalu Penuntut Umum, Bambang Irawan menjelaskan, modus korupsi dalam perkara ini adalah kegiatan fiktif.

“Kronologis pada Tahun 2020 terdapat anggaran perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah, dari laporan realisasi 1,6 miliar, dari proses pemeriksaan yang dilakukan konfirmasi pada saksi-saksi maupun maskapai, ditemukan lebih kurang 1 miliar 90 juta kegiatan yang fiktif yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibuatkan SPPD-nya dan anggarannya tetap dicairkan,”bebernya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.