Lecehkan Pegawai, Mantan Kadis PPA Maluku Divonis Penjara 1,4 Tahun

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Ambon. FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Katayane, divonis bersalah telah melecehkan pegawainya sendiri.

Terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepadanya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (4/3/2024).

Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrach. Setelah mendengar vonis putusan Majelis Hakim, Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Lucky Waeleruny maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada Jumat (2/2/2024) lalu, JPU Selvia Hattu menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA: Lecehkan Pegawai, Mantan Kadis PPA Maluku Dituntut Penjara 2 Tahun

Penulis: Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.