TERASMALUKU.COM,-AMBON-Terindikasi balap liar, 186 unit sepeda motor terjaring Patroli Cipta Kondisi Gabungan Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Rabu (6/3/2024) menjelaskan, ratusan unit sepeda motor ini terjaring patroli yang sudah berlangsung selama 15 hari ini dalam rangka antisipasi balap liar.
Dirincikannya, dari ratusan unit ranmor yang terjaring ini, 114 diantaranya memakai knalpot brong dan 72 lainnya karena pelanggaran lalulintas.

“Polresta Ambon dalam mengantisipasi balap liar sejak 21 Februari sampai dengan 6 Maret 2024 telah menjaring 186 kendaraan yang teindikasi balap liar,”ungkapnya.
Patroli Cipta Kondisi Gabungan dilakukan Polresta Ambon karena balap liar semakin marak di Kota Ambon dan membuat masyarakat resah.
Sehingga berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, maka patroli gabungan libatkan Satuan Lalulintas Polresta maupun Samapta terus digelar.
Selama patroli, penindakan tilang oleh Satlantas Polresta Ambon diprioritaskan kepada balap liar serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak dilengkapi dengan surat -surat kendaraan.
“Sampai sejauh ini sudah kami laksanakan Patroli cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berjalan 15 hari,” tandasnya.
Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Seniman Jaya Mahmud menegaskan, Sidang Pelanggaran Kendaraan akan dilakukan Kamis (7/3/2024) di Aula Prima Mapolresta Ambon dengan komponen sidang meliputi Hakim Jaksa dan Bank BRI. “Pelanggar wajib hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan Blanko Tilang,”tutur Kompol Seniman.
Ia mempersilahkan bagi pemilik yang kendaraannya ditilang diharuskan mengikuti sidang.
Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan yang akan mengikuti sidang, wajib menunjukkan surat surat kelengkapan administrasi berupa SIM,STNK, Pajak.
“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan,”tegasnya.
Sementara kendaraan yang menggunakan knalpot brong, harus kembali ke standar pabrikan.
Selain itu juga yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya.
“Apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum,”tegasnya lagi.
Lewat kesempatan ini, tak lupa Kompol Seniman menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow