TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru mendukung Pemerintah Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Gubenur Maluku Murad Ismail menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada koperasi adat yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah.
Lembaga adat Soar Pito Soar Pa juga menegaskan tidak ada koperasi adat siluman di Kabupaten Buru. Saat ini Koperasi Soar Pito Soar Pa dan Koperasi Peta Telo Kayeli yang menghimpun masyarakat adat di wilayah Kabupaten Buru sudah memiliki legal standing. Koperasi sudah melewati proses panjang sebagai syarat perizinan dan tinggal menunggu keputusan Gubernur Maluku menerbitkan IPR.
“Kami lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru mendukung Gubernur Maluku untuk menerbitkan IPR kepada koperasi adat yang akan beroperasi di wilayah pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru,” kata Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Kabupaten Buru, Yohanes Nurlatu dalam keterangan persnya, Jumat (8/3/2024).
Yohanes yang juga Ketua Keperasi Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru ini menegaskan tidak ada koperasi siluman di Kabupaten Buru. Koperasi Soar Pito Soar Pa dan Koperasi Peta Telo Kayeli saat ini memiliki legal standing.
“Kami Koperasi Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah dan tidak ada koperasi siluman di Kabupaten Buru. Selain kami, ada Koperasi Peta Telo yang dimiliki masyarakat adat petuanan Kayeli memiliki legal standing, jadi tidak benar ada koperasi siluman,” kata Yohanes Nurlatu yang didampingi Pengawas Koperasi Soar Pito Soar Pa Ruslan Arif Soamole.
Penegasan Yohanes dan Ruslan ini menanggapi aksi demo sejumlah orang di Kantor Gubernur Maluku dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Maluku sehari sebelumnya yang menyebut adanya koperasi siluman di Kabupaten Buru.
Koperasi Soar Pito Soar Pa kata Yohanes sudah melalui berbagai tahapan, proses administrasi yang panjang di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Pemprov Maluku sebagai syarat diterbitkannya IPR. Seperti tahapan perencanaan hasil uji adminstrasi dan penyampaian dokumen amdal atau UKL-UPL pertambangan Gunung Botak.
Yohanes dan Ruslan juga menegaskan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Gubernur Maluku dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Maluku yang memproses berbagai dokumen yang diajukan koperasi sebagai syarat mendapatkan IPR.
Yohanes dan Ruslan juga menegaskan pihak-pihak yang berdemo itu bukan mewakili unsur masyarakat adat, tapi hanya sebagai oknum. Karena itu, Yohanes dan Ruslan minta Gubernur Maluku mengabaikan demo tersebut.
Sementara itu Ruslan mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR.
Perpes tersebut dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2002 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi yang memberikan kewenangan gubernur menerbitkan IPR.
Editor : Husen
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.