[SALAH] Surat KPU Kota Bandung Batalkan Hasil Rekapitulasi

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Surat dari KPU Kota Bandung dengan perihal Permohonan Batal Finalisasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Bandung beredar luas di grup-grup whatsapp orang Maluku, Minggu (10/3/2024).

Surat dengan kop Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung nomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024, tertanggal 4 Maret ini dibagikan berulang kali. Saat dibagikan, para penerus menambahkan narasi; “KPU kota bandung batalkan hasil rekapitulasi… Ayo daerah lain, tuntut untuk ikut batalkan hasil rekapitulasi”.

Surat KPU Kota Bandung yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti yang beredar itu tertulis “Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024, masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengajukan permohonan kepada ketua KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan batal finalisasi terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024.”

Cek fakta Terasmaluku.com melakukan penelusuran terkait kebenaran surat tersebut. Setelah melakukan pencarian menggunakan Google Lens, surat ini ternyata juga telah dibagikan oleh salah satu akun di X. Surat ini diposting dengan menambahkan narasi; Baru KPU Jabar yang berani membatalkan hasil rekapitulasinya yang “ganjil”. Daerah lain ditunggu. Tugas kalian adalah menjaga setiap suara pemilih sebagai sebuah amanat.”

Terkait dengan surat dari KPU Kota Bandung tersebut, Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, angkat bicara. Dilansir dari IDN TIMES JABAR dengan judul “Ketua KPU Kota Bandung Dituding Atur Suara Caleg di Pemilu 2024. KPU Kota Bandung Dituding Tak Netral” yang terbit pada 7 Maret 2024, Wenti Prihadianti mengatakan, surat itu murni diajukan untuk mengoreksi persoalan data yang tidak sinkron dengan KPU Kota Bandung. Padahal, koreksi soal data dan suara sendiri memang bisa dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi, untuk perolehan tidak ada perubahan apapun, sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut juga sudah dicabut pada saat itu,” kata dia.

KESIMPULAN
Dengan demikian, surat KPU Kota Bandung yang beredar dengan penambahan narasi KPU Kota Bandung membatalkan hasil rekapitulasi, tidak benar. Yang benar adalah surat tersebut dimaksudkan untuk koreksi adanya data pemilih. Bahkan surat tersebut juga sudah langsung dicabut saat itu juga (4 Maret 2024) setelah berkoordinasi dengan KPU tingkat provinsi Jawa Barat. Dan data pemilih ini akan dikoreksi pada rapat pleno di tingkat provinsi.

Rujukan

https://jabar.idntimes.com/news/jabar/azzis-zilkhairil/ketua-kpu-kota-bandung-dituding-atur-suara-caleg-di-pemilu-2024

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.