Perkosa Wanita Cacat Mental, Nelayan Ini Ditangkap Polres Buru Selatan

oleh
Tersangka gunakan baju tahanan.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Perkosa seorang perempuan derita keterbelakangan mental, Juhadi Wanci alias Juhadi alias (51), warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula ditangkap aparat Kepolisian Polres Buru Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/12/III/2024/SPKT/RESBURU SELATAN/POLDA MALUKU, tertanggal 7 Maret 2024 dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar

Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar dikonfirmasi Selasa (12/3/2024) menjelaskan, tersangka berulang kali perkosa AS, perempuan berusia 27 tahun. Korban merupakan penderita keterbelakangan (cacat) mental atau Retardasi Mental.

Korban diperkosa di sejumlah tempat berbeda-beda, di kamar rumah tersangka di Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, kamar rumah milik orang tua tersangka dan di kamar lantai dua ruko Jang Sombong Ale di Namrole.

Kejahatan ini dilakukan tersangka pada medio November-Desember 2023 dan Januari 2024.

“Motif pelaku memuaskan hasrat atau nagsu birahi,”ungkap Kapolres via seluler.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka ini sungguh keterlaluan.

“Modus Operandinya, tersangka merayu dan iming-imingi korban dengan uang, dimana tersangka tau kalau korban ini miliki keterbelakangan mental sehingga tersangka dapat menyetubuhi korban,”ungkapnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP.

Kapolres menegaskan, Polres Buru Selatan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kami tegaskan kembali, tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada RJ (Restorative Justice) bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,”tandasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Iptu Yepta Marson Malasa, sesuai pasal yang disangkakan, tersangka Juhadi Wanci ini terancam dihukum penjara selama 12 tahun.

BACA JUGA :  Pangdam Pattimura Kunjungi Ketua Sinode GPM

“Ancaman hukumannya itu 12 tahun,”sebutnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.