Sekda Pastikan Oknum Guru SMA di Ambon Hamili Siswi Dipecat

oleh
Tersangka IL

TERASMALUKU.COM,-AMBON-LI, oknum Guru salah satu SMA di Kota Ambon terancam dipecat dari ASN karena hamili siswi anak didiknya sendiri.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie dikonfirmasi wartawan di Ambon, Rabu (13/3/2024).

Oknum Guru bejat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pasva ditangkap Senin (11/3/2024) malam.

Dijelaskan Sekda, terkait etika dan perilaku ASN ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Untuk ASN yang tidak menerapkan etika dan perilaku, sudah pastikan akan dikenakan sanksi, baik itu teguran, penurunan pangkat atau pemecatan.

Dan untuk perbuatan bejat LI itu sudah termasuk pelanggaran berat karena korbannya anak didik dan masih dibawah umur.

Sekda Maluku Sadali Ie. FOTO : ISTIMEWA

“Pasti dipecat kalau itu berat, kan ada banyak yuridis prodensi terkait penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan asusila apalagi terhadap anak,”tegasnya menjawab wartawan.

Sebelumnya diberitakan, setubuhi siswi hingga hamil, oknum Guru SMA di Kota Ambon inisial LI alias E alias I ditangkap Satreskrim Polresta Ambon, Senin (11/3/2024) malam.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay mengungkapkan, oknum Guru PNS bejat ini setubuhi anak muridnya, ES (17) dan kini berbadan dua.

“Penyidik Satreskrim Polresta Ambon, Senin sekitar pukul 23.30 WIT menangkap dan menahan LI alias E alias I atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak,”kata Ipda Janete, Selasa (12/3/2024).

Perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru bejat ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban karena korban hamil.

“Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku,”bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.

Oknum guru bejat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon pasca ditangkap.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.