Terpidana Korupsi Anggaran Honorarium Anggota Pol PP SBT Dieksekusi Jaksa

oleh
Terpidana Abdullah Rumain (kenakan rompi tahanan) saat dieksekusi ke Lapas Kelas III Geser di Kabupaten SBT, Rabu (13/3/2024). Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Terpidana korupsi Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2020, Abdullah Rumain dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser.

Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Jumat (15/3/2024) menjelaskan, mantan Kepala Satpol PP SBT iini dieksekusi jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBT pada Rabu (13/3/2024).

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina

“Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024 dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satpol PP Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020,”ungkapnya.

Dalam amar putusannya, MA hukum Abdullah Rumain dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan.

“Selain itu terpidana Adullah Rumain bersama-sama saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp952.000.000,- yang ditanggung oleh terpidana Abdullah Rumain dan saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) masing-masing sejumlah Rp476.000.000,- subsidair 1 penjara,”jelasnya.

Putusan MA ini kuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB, Tanggal 10 Agustus 2023.

Sebelumnya, upaya banding di PT Ambon dilakukan terdakwa menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor : 2/PID.SUS-TPK/2023/PN.AMB, tanggal 21 Juni 2023 yang hukum terdakwa dengan 8 tahun penjara, denda Rp300 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan bayar uang pengganti Rp476 Juta subsidair 3 tahun kurungan.

Atas putusan banding tingkat PT Ambon itu, giliran Penuntut Umum ajukan memori Kasasi ke MA RI.

Sekedar tahu, Abdullah Rumain ketika menjabat sebagai Kasatpol PP bersama Abdul Gawi Wabula yang tak lain Bendahara Satpol PP SBT didakwa atas perkara korupsi anggaran honorarium anggota Satpol PP SBT bulan November-Desember 2023.

BACA JUGA :  Walikota : Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan Jika Ambon Masuk PPKM Level 2

Anggaran honorarium sebesar Rp952 Juta tidak dibayarkan kepada anggota Satpol PP.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.