Terdakwa Perkara Curanmor di Tanimbar Peroleh Restorative Justice

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-AB alias Abe, Terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor kini bisa bernafas lega, ia peroleh Restorative Justice (keadilan restoratif) atau RJ, Senin (18/3/2024).

Atas hal ini, AB tak sampai jalani Tahap Penuntutan alias disidang karena penuntutan perkaranya secara resmi dihentikan.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelaskan, AB sebelumnya didakwa melakukan curanmor milik MM di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 6 Januari 2024.

AB didakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Namun pada Senin (18/3/2024), ekspose dalam rangka usul penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atau RJ perkara dilakukan di kantor Kejati Maluku di Kota Ambon.

Ekspose dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) Dadi Wahyudi bersama Tim Penuntut Umum Kejari KKT dengan disaksikan secara online oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh dan secara luring oleh Wakajati Maluku, I Gde Ngurah Sriada bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.

Perkara ini diusulkan untuk dihentikan oleh Tim Penuntut Umum Kejari KKT setelah Tim menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polres KKT, maka Tim JPU melalukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban bertempat di kantor Kejari KKT, dengan disaksikan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik.

“Hasil mediasi adalah terdakwa dan korban saling memaafkan dan tercapai perdamaian tanpa syarat antara keduanya,”ungkapnya.

Oleh karena itu dalam ekspos Tim Penuntut Umum mengusulkan Penghentian Penuntutan dan usulan Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian dimaksud disetujui oleh Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

BACA JUGA :  Pangdam Pattimura Prioritaskan Lulusan SMA Kartika Ambon Jadi Prajurit, Asalkan Penuhi Ini

“Dengan demikian Penuntut Umum Kejari KKT menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud sehingga tidak lagi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.