Sekda SBT Tersangka Korupsi Masuk DPO

oleh
Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ini setelah tiga kali Sekda Jafar mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun 2021 yang rugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada hari Selasa (19/3/2024).

Tapi tersangka tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina

“Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan tersangka JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (20/3/2024).

Artinya, upaya paksa terhadap tersangka Jafar bakal dilakukan.

“Untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,”tegasnya.

Sekedar tahu, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).

“Berdasarhan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800,-.,”tandasnya.

Sekda Jafar Kwairumaratu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Berkebun di Hutan Waeapo Pulau Buru, Kakek 70 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai

No More Posts Available.

No more pages to load.