TERASMALUKU.COM,-AMBON-Brigpol Richo Rouland de Fretes, seorang personel Polres Maluku Tengah, dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dari satuan Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilangsungkan di lapangan apel Mapolres Malteng, Rabu (20/03/24) dan dipimpin langsung Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Melati Kadir.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/99/III/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.
Pemecatan ditandai dengan penulisan PTDH pada foto Brigpol Richo de Fretes yang dipegang petugas upacara.
Richo Rouland de Fretes, personel yang diberhentikan dengan tidak hormat dengan pangkat Brigpol, NRP 85050800 ini sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Malteng.
Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Pelanggaran yang menyebabkan Brigpol Richo Rouland de Fretes di-PTDH karena anggota tersebut meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut,”terang Kepala Seksi Propam Polres Maluku Tengah, Iptu Agustinus melalui Kasi Humas Iptu Affan Slamet dikonfirmasi Senin (25/3/2024).
Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian RI.
Sementara Kapolres Malteng, AKBP Hardi menegaskan, PTDH Brigpol Richo Rouland de Fretes terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal pimpinan Polri telah melakukan Langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat ini dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam Berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,”tuturnya saat upacara PTDH.
PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin.
Hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,”tegasnya.
Kapolres juga menekankan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada personel yang di-PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian.
“Ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow