TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lima hari jelang masa jabatan berakhir, Gubernur Maluku, Murad Ismail malah melakukan perombakan birokrasi di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku, Jumat (19/4/2024).
Masa Jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno akan resmi berakhir pada 24 April 2024.
Padahal, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang melarang Kepala Daerah lakukan mutasi jabatan terhitung 22 Maret 2024.
Namun, sejumlah pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilantik di gedung Islamic Center Ambon, Jumat, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744 – 746 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024, dan Nomor 310 – 708 Tahun 2024 Tanggal 3 April 2024.
Ada 11 pejabat eselon II yang dilantik, masing-masing Elviana Tikupasang selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Haikal Faadilah Kepala Dinas Kehutanan, Atriana Gais Samala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Faradilah Attamimi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.
Kemudian, Ahmadwaty Amahul Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Husein Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Abdulrahim Marotei Kepala Dinas Sosial Inawaty Tahir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
Selanjutnya Abdullah Marasabessy Kepala Biro Umum, Gesang Toulle Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku, dan Fibra Breemer Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Dikonfirmasi terkait aturan berdasarkan SE Mendagri ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie belum merespon.
Hingga berita ini dipublish, pesan singkat WhatApps yang dilayangkan terasmaluku.com belum dijawab.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow