TERASMALUKU.COM,-AMBON-RLS, pemua usia 20 tahun pelaku pemerkosaan siswi SMP hingga hamil dan melahirkan di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskirm Polres Maluku Tengah.
Kasus ini terungkap setelah korban inisial I usia 14 tahun melahirkan bayi perempuan belum lama ini.
BACA JUGA : Siswi SMP di Maluku Tengah Melahirkan, Orang Tua Terkejut dan Lapor Polisi
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Affan Slamet menjelaskan pelaku diringkus aparat kepolisian pada Sabtu (20/4/2024) pekan kemarin tak lama setelah keluarga korban adukan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke SPKT Polres Malteng.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/IV/2024/SPKT/POLRES MALUKU TENGAH/POLDA MALUKU tertanggal 20 April 2024.
“Pelaku ditangkap 20 April,”ungkapnya, Senin (22/4/2024) via seluler.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan seorang karyawan toko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata 3 kali perkosa korban pada medio Juni 2023 lalu.
“Modus operandinya memaksa (pelaku setubuhi korban secara paksa),”terangnya.
Pasca ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,”sambungnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : -SP.HAN /15/IV/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal 20 April 2024.
“Pelaku ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah selama kurang lebih 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 April 2024 sampai dengan tanggal 09 Mei 2024,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow