TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penetapan mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka korupsi 200 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016-2017 yang rugikan negara Rp1,8 miliar melalui proses panjang.
Pengusutan dimulai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tahun 2019 dan kurang lebih 5 tahun lamanya waktu yang dibutuhkan untuk jerat eks Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka.
Mantan orang nomor satu di Kota Tual ini resmi ditetapkan pada Jumat (26/4/2024).
BACA JUGA : Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan
Dalam kasus ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga tetapkan Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka. Abas yang tak lain Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.
BACA JUGA : Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Ini Modus Korupsi CBP Tual Yang Seret Eks Walikota Sebagai Tersangka
“Kenapa di 2019 sampai sebelum-sebelumnya kita belum bisa kita putuskan tersangka karena ada satu alat bukti yang perlu kita kejar, dan alhamdulillah dalam waktu beberapa minggu kemarin kita dapatt dan kita putuskan untuk ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena saat berikan keterangan pers Jumat, di Ambon.
Lebih jauh dijelaskan, alat bukti terkait peran mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dalam korupsi ini sangat penting.
“Pasal 55 itu ada orang yang menyuruh (doenpleger) dan orang yang melakukan (pleger) istilah hukumnya pleger dan doenpleger, sehingga untuk penuntutan ini pun harus satu rangkaian, kalau rangkaian saja itu putus, tidak bisa juga akan berikan jaksa dalam penuntutan, Pak Abas sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini (Jumat-red) diikuti dengan Pak Adam Rahayaan,”bebernya.
Sehingga kata dia meenambahkan, dalam penanganan perkara korupsi ini dibutuhkan proses yang panjang.
“Itulah mekanisme penyidikan, karena kita dalam menentukan tersangka itu sangat hati-hati sekali apalagi menyangkit dengan pidana korupsi, proses pembuktian dan pengumpulan alat bukti itu mekanismenya cukup panjang,”tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ssebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow