Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Ini Modus Korupsi CBP Tual Yang Seret Eks Walikota Sebagai Tersangka

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilakukan seolah-olah sedang terjadi bencana. Ternyata itu hanyalah modus “Kartu Aman” untuk meraut suara saat Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Tahun 2018.

Jumat (26/4/2024), penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi tetapkan mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual yang rugikan negara Rp1,8 miliar.

Eks orang nomor satu di Kota Tual tak sendiri, dalam kasus ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku juga tetapkan Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka.

Abas yang tak lain Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 ini lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Sore tadi, kami dari Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu yaitu Abas Apolo Renwarin dan kedua Adam Rahayaan,”kata Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena di markar Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat.

BACA JUGA : Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan

Selama dua tahun, sebanyak 200 ton CBP didistribusikan, masing-masing tahun 2016 100 ton dan 2017 jumlah yang sama juga didistribusikan kepada masyarakat, total nilainya Rp1,8 miliar.

Sekedar tahu, Adam Rahayaan yang tak lain politikus Partai Keadilan Sejahtera ini naik tahta sebagai Wali Kota Tual sejak 2016. Adam menjabat sebagai wali kota menggantikan Mahmud Muhammad Tamher yang meninggal dunia ketika menjabat.

Adam kemudian maju lagi di Pilwakot Tual Tahun 2018 berpasangan dengan Usman Tamnge. Pasangan ini menangkan Pilwakot Tual, Adam kembali duduki tahta Walikota Tual periode 2018-2023.

Diungkapkan, modus kedua tersangka dalam tipikor CBP Tual ini, tersangka Adam selaku Walikota Tual perintahkan Abas selaku Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinsos Kota Tual kala itu menyiapkan semua administrasi berkaitan dengan pendistribudian beras seolah-olah sedang terjadi bencana.

Kemudian atas perintah tersebut Abas menyiapkan administrasi dan distribudikan melalui Bulog. Bulog distribusikan berdasarkan surat yang dikirim mereka kedua tersangka.

“Dibalik rencana itu semua ternyata untuk kepentingan politik dalam rangka mencoblos Adam Rahayaan sebagai walikota tual, itu menggunakan istilah kartu aman, mengajak masyarakat supaya pada hari H mencoblos yang bersangkutan sebagai walikota,”terangnya saat konferensi pers di markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, Jumat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

Dipastikan tak ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

“Dapat saya pastikaan sudah tidak ada, dari hasil penilaian kami berdasarkan bukti-bukti yang kita kumpulkan yang berperan sehingga beras itu bisa terdistribusi itu adalah Pak Adam dan Abas,”tandasnya.

Pasca jadi tersangka korupsi, Adam Rahayaan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku, begitu juga tersangka Abas.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

“Sesuai kewenangan kita 20 hari, kalau nanti jaksa belum nyatakan P21 kami akan minta perpanjang lagi 20 hari kedepan,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.