Penyelundupan 7 Ekor Burung Kakatua Jambul Kuning Digagalkan Petugas Pos Pelabuhan Ambon

oleh
Burung Kakatua Jambul Kuning yang diamankan Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Sabtu (28/4/2024) dar upaya penyelundupan. Foto : BKSDA Maluku

TERASMALUKU.CO,-AMBON-Penyelundupan 7 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita) dari Papua ke Makassar digagalkan petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Minggu (28/4/2024).

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto dikonfirmasi Selasa (30/4/2024) menjelaskan, satwa liar dilindungi ini diselundupkan penumpang KM. Tidar rute Papua-Makassar.

Burung-burung tersebut diselundupkan dengan cara dimasukan dalam botol air mineral dan dimasukan ke dalam 2 kardus.

“Burung-burung tersebut berhasil ditemukan petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon di dalam dua karton (kardus) yang diamankan dari penumpang KM. Tidar rute Papua-Makassar yang sedang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon hari minggu,”ungkapnya dikonfirmasi Selasa (30/4/2024).

Pasca ditemukan, 7 ekor satwa endemik itu beserta penumpang pelaku penyelundupan langsung diamankan petugas.

“Barang bukti beserta penumpang yang membawa satwa tersebut dibawa ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah II Ambon untuk dimintai keterangan oleh Penyidik,”sambungnya.

Penyelundupan 7 burung Kakatua Jambul Kuning ini berhasil digagalkan tak terlepas dari koordinasi yang baik petugas BKSDA Maluku dengan Polsek KPYS, Pelni, KSOP Ambon dan Anggota Mariniri Yon Marhanlan IX Ambon, Intel Kodam XVI/Pattimura serta Balai Karantina Hewan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Kejari Ambon Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar Anggaran DPRD Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.