TERASMALUKU.COM,-AMBON-AM alias Nando (20), pelaku penikaman seorang remaja inisial A (15) di Pantai Akipai, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku adalah warga Dusun Hurnala Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu.
Sementara korban, A, warga Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng.
BACA JUGA : Remaja Ini Dianiaya Dengan Sajam di Pantai Akipai Liang
Korban menderita 3 luka tusukan akibat ditikam AM alias Nando.

“Aparat kepolisian telah berhasil di amankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di pantai Akipai Negeri Liang,”ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, Senin (29/4/2024).
Dijelaskan, pelaku diringkus pada Senin (22/4/2023) di Dusun Hurnala 2 Negeri Tulehu.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah sebelumnya aparat kepolisian Polsek Salahutu lakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku di Dusun Hurnala.
Senin siang saat masuk rumah, aparat kepolisian langsung menuju rumah pelaku.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri.
“Saat personel Polsek tiba di depan pintu rumah pelaku langsung berpapasan dengan pelaku sehingga pelaku sempat bergerak untuk melarikan diri lewat pintu belakang,”jelas Juru Bicara Polresta Ambon ini menambahkan.
Hanya saja, usaha pelaku kabur sia-sia, ia tertangkap juga.
“Namun personel langsung mengajar dan menangkap pelaku,”sambungnya.
Pelaku kemudian diseret ke Polsek Salahutu dan dijebloskan ke Rutan Polsek.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya lakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan pisau,”terangnya lagi.
Pelaku juga akui barang bukti pisau yang digunakan tikam korban disimpan di semak-semak yang berada dekat pantai Dusun Wainuru.
“Barang Bukti pisau jenis sangkur yang di simpan di dalam semak-semak dan dikubur dalam tanah kemudian diamankan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow