TERASMALUKU.COM,-AMBON– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku, memperpanjang sesi pengembalian berkas pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Semula proses pendaftaran dari mulai pengambilan hingga pengembalian formulir pendaftaran di tingkat DPD dan DPC PDIP berlaku 17 – 30 April 2024. Namun diperpanjang selama sepekan ke depan, khusus untuk pengembalian berkas pendaftaran.
Perpanjangan sesi pengembalian berkas pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah di Maluku diputuskan setelah diadakan rapat evaluasi oleh DPD dan DPC PDIP se Maluku.
“Tadi malam, DPD dan DPC PDI Perjuangan se Maluku telah melakukan rapat evaluasi terhadap proses penjaringan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se Maluku,” kata Robby Tutuhatunewa, Wakil Ketua Tim Penjaringan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
BACA JUGA: Jance Wenno Utus Perwakilan Daftar di PDIP Kota Ambon
Berdasarkan informasi yang disampaikan dari seluruh DPC dan tim penjaringan, kata Robby, kemudian diputuskan ditambah waktu pengembalian formulir pendaftaran.
“Ditambah waktu pengembalian formulir pendaftaran sampai dengan 7 hari ke depan sambil mempersiapkan proses sosialisasi bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota ke seluruh struktur Partai PDI Perjuangan dan masyarakat se Maluku. Jadi tidak lagi dibuka waktu untuk pengambilan formulir pendaftaran, hanya pengembalian kepada mereka yang telah mengambil formulir sebelumnya,” tandasnya.
Penulis: Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow