TERASMALUKU.COM,-AMBON– Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2020, dituntut bersalah. Mereka dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 2 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/5/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang. Ia didampingi 2 Hakim anggota yakni Agustinus Sampe Samine dan Paris Edward.
Kelima komisioner yang dituntut bersalah masing-masing Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggota lainnya yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok.
Lima Terdakwa kasus korupsi ini dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 19999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada masing-masing Terdakwa yakni Mustafa Darakay, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta,“ baca hakim dalam amar tuntutannya.
Para Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti dengan nominal bervariasi. Untuk Terdakwa Mustafa Darakay dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp131.586.365, subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya, Terdakwa telah mengembalikan Rp25.750.000 dari jumlah kerugian negara Rp157.336.365.
Untuk Terdakwa Mohamad Adjir Kadir dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp176.131.565, subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya, Terdakwa telah mengembalikan Rp60.724.800 dari jumlah kerugian negara Rp236.856.365.
Sementara Terdakwa Kenan Rahalus, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp114.758.965, subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya, Terdakwa telah mengembalikan Rp73.897.400 dari jumlah kerugian negara Rp188.656.365.
Untuk Terdakwa Tina Jovita Putranubun, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp103.997.765, subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya, Terdakwa telah mengembalikan Rp64.808.600 dari jumlah kerugian negara Rp168.806.365.
Sedangkan untuk Terdakwa Yosef Labok dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp84.596.365, subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya, Terdakwa telah mengembalikan Rp64.990.000 dari jumlah kerugian negara Rp149.586.365.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan para Terdakwa.
Penulis: Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow