DPRD Maluku Paripurna LHP BPK RI, Pemprov Kembali Raih Opini WTP

oleh
oleh
DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (6/5/2024). FOTO : HUMAS PEMPROV MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun 2023.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun ini berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang  Ambon, Senin (6/5/2024).

Dalam LHP BPK Tahun 2023 yang diserahkan, Pemprov Maluku kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemprov Maluku sudah meraih WTP dari BPK selama 5 tahun berturut-turut sejak 2019.

Opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam rapat paripurna DPRD Maluku tentang penyerahan LHP tersebut.

Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, dalam sambutannya yang disampaikan Plh Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Ismail Usemahu, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pencapaian opini WTP dari BPK RI.

Sadali mengatakan, peraihan opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang lebih baik di masa akan datang.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada tim pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” katanya.

Ucapan terima kasih dan rasa hormat juga disampaikan Penjabat Gubernur kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2023.

“Kepala perwakilan beserta seluruh jajarannya, terutama tim pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras dengan penuh ketelitian telah melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku,” katanya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali kota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA :  Refleksi LBH Pers se-Indonesia di Hari Pers Nasional 2022, Melindungi Pers Melindungi Demokrasi

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 kepada BPK RI Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini dilakukan penyerahan laporan hasil keuangan kepada Pemprov Maluku,” katanya.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.