Polres Buru Limpahkan Tersangka Pencurian Kubah Masjid Dari Emas ke Jaksa

oleh
oleh
penyidik Polres Buru saat menyerahkan tersangka kasus pencurian kubah emas masjid Al Huda Buru ke Kejari Buru, Rabu (8/5/2024). (ANTARA/HO-Polres Buru)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Buru akhirnya menyerahkan tersangka (AG) dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian Kubah Masjid Al-Huda ke Kejaksaan Negeri Buru.

Kasus pencurian kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru itu diserahkan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tangga 08 Mei 2024. Tersangka a.n AMIN GAI Alias AMIN.

“Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan hari ini Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejsaksaan Negeri Buru untuk nantinya diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang, Ambon, Rabu (8/5/2024).

Ia berharap, semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah masjid ini menjadi pelajaran bagi masyarakat kabupaten Buru agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Sebelumnya, peristiwa pencurian ini terjadi pada 4 Maret 2024. Warga Desa Kaiely paginya dihebohkan dengan hilangnya kubah masjid yang terletak di tengah desa, dan langsung melaporkan ke Polres Buru.

Pihak kepolisian Buru melalui Satreskrim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengecek lokasi kejadian.

Satreskrim Polres Buru langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, (AG) 68 tahun itu mengakui perbuatannya yang dilakukan.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Budi Suyanto

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Walikota: Kita Boleh Berbeda Pilihan Politik, Tapi Ingat Kita Ini Saudara

No More Posts Available.

No more pages to load.