Melampaui Dinding Penjara: Menggali Peran Stakeholder dalam Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Narapidana

oleh
oleh
Anandito Aria Widha, Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. FOTO : DOK. PRIBADI

Lembaga pemasyarakatan atau yang biasa di sebut dengan Lapas merupakan tempat di mana narapidana menjalani masa hukuman pidananya dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana tersebut sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Narapidana di dalam Lapas tidak menjalani hukuman dengan penuh siksaan seperti yang ada di film-film pada umumnya, di Lapas narapidana tetap mendapatkan pelatihan dan pembinaan untuk memperbaiki dirinya agar menjadi lebih baik lagi sehingga siap untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat setelah dinyatakan bebas nantinya. Selain pelatihan dan pembinaan, narapidana juga mendapatkan pelayanan seperti, makan, minum, fasilitas olahraga, dan yang tidak kalah penting adalah mendapatkan layanan kesehatan serta layanan konseling untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana.

Di dalam Lembaga Pemasyarakatan, kualitas hidup dan kesehatan narapidana seringkali menjadi suatu hal yang dianggap terabaikan atau tidak terlalu di perhatikan oleh masyarakat luas. Padahal, sebagai bagian dari masyarakat pada umumnya narapidana juga memiliki hak untuk hidup dengan layak, mendapatkan makanan, dan layanan kesehatan, terlepas dari masa hukuman pidananya. Dalam memberikan pelayanan tersebut dan untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana, peran stakeholder termasuk pemerintah, lembaga pemasyarakatan, tenaga medis, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum sangat penting dalam memastikan bahwa narapidana mendapatkan pelayanan dan perawatan sesuai dengan yang mereka butuhkan.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi narapidana, pihak Lapas sebenarnya sudah menyediakan klinik yang terletak di dalam Lapas dan juga terdapat petugas pemasyarakatan yang menjadi tenaga medis dan memang berasal dari latar belakang pendidikan kesehatan seperti perawat atau dokter. Namun, tidak semua Lapas memiliki dokter dan fasilitas medis yang lengkap untuk menangani masalah kesehatan narapidana, kebanyakan Lapas hanya memiliki perawat dan fasilitas medis yang sedikit. Oleh karena itu, kerja sama dengan stakeholder terkait penyediaan layanan kesehatan penting dilakukan karena stakeholder memiliki peran yang sangat krusial untuk membantu pihak Lapas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada narapidana.

BACA JUGA :  Pilkades Serentak di Kota Ambon Gunakan Sistem E-Voting

Hal ini dapat mencakup pemeriksaan kesehatan rutin narapidana, pengobatan yang sesuai ketika narapidana sedang sakit, penanganan kondisi medis kronis, pemberian kontrol kesehatan kepada narapidana yang sedang hamil, pemberian vaksinasi, pemberian kemudahan rujukan saat narapidana membutuhkan rawat inap, memberikan bantuan peralatan medis, serta memberikan suplai obat-obatkan kepada klinik di dalam Lapas. Dalam upaya mendapatkan bantuan tersebut dan memastikan bahwa fasilitas kesehatan di lembaga pemasyarakatan memenuhi standar dan aman bagi narapidana maka pihak Lapas harus bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Kesehatan, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), dan Puskesmas daerah setempat.

Selain di bidang kesehatan jasmani narapidana, stakeholder juga memiliki peran penting dalam menyediakan akses terhadap pelaksanaan program-program rehabilitasi dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan untuk memperbaiki kesehatan mental narapidana dan kepribadian narapidana agar dapat berubah menjadi menusia yang lebih baik lagi dan diterima oleh masyarakat umum setelah narapidana dinyatakan bebas. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup narapidana agar menjadi lebih baik.

Program-program ini mencakup pembinaan kepribadian narapidana, pembimbingan konseling, dan dukungan psikologis yang bertujuan untuk membantu narapidana mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih siap. Stakeholder harus bekerja sama untuk mengembangkan dan menyediakan program-program ini dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan narapidana.

Program-program akan sangat sulit jika dijalankan sendiri oleh pihak Lapas karena tidak semua petugas pemasyarakatan memahami masalah psikologi manusia dan memberikan kajian rohani layaknya seorang pemuka agama. Oleh sebab itu, pihak Lapas membutuhkan kerja sama dengan stakeholder tertentu untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Stakeholder yang dimaksud salah satunya adalah yayasan keagamaan atau pondok pesantren yang memiliki peran untuk membantu narapidana agar menyadari kesalahannya dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Psikiater atau Lembaga Psikologi juga tidak kalah penting untuk di gandeng pihak Lapas dalam memperbaiki masalah kesehatan mental dan psikis narapidana, karena hampir mayoritas seseorang yang telah melakukan kejahatan dan ditangkap oleh aparat penegak hukum maka psikisnya akan terganggu dan berpengaruh terhadap kesehatan mentalnya.

BACA JUGA :  Dokumen Tak Lengkap, Aktivitas Tiga Perusahan Pengolahan Ikan di Ambon Ini Dihentikan

Dengan demikian kita harus menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak terkait atau stakeholder dalam mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Dengan terlibatnya semua pihak terkait, potensi untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan menjadi lebih besar. Ini adalah saat yang tepat bagi semua stakeholder untuk bersatu dan berkontribusi secara aktif dalam memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pembinaan, dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Secara keseluruhan, peran stakeholder dalam peningkatan kualitas hidup dan kesehatan narapidana di lembaga pemasyarakatan sangatlah penting. Dengan bekerja sama dan berkolaborasi, stakeholder dapat memastikan bahwa narapidana mendapatkan perlakuan yang layak, perawatan kesehatan yang sesuai, dan dukungan yang mereka butuhkan untuk memulai kembali kehidupan mereka dengan lebih baik di tengah – tengah masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai. (***)

Penulis : Anandito Aria Widha, Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, angkatan 56

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.