Mantan Walikota Tual Tersangka Korupsi Beras Rugikan Negara Rp1,8 Miliar Segera Diadili

oleh
Adam Rahayaan kenakan baju tahanan. Foto " Dok. Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dan Abas Apolo Renwarin selaku Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Tual segera diadili atas perkara dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2016-2017 rugikan negara Rp1,8 miliar.

Tersangka Adam Rahayaan dan Abas A. Renwarin saat Tahap II di Kejati Maluku, Rabu (15/5/2024).

Ini menyusul Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku serahkan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (15/5/2024) di Ambon.

Sebelum tahap II, kedua tersangka belih dulu jalani pemeriksaan kesehatan di RS. Bhayangkara Polda Maluku.

“Hari ini (Rabu-red) bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku, Tim Penuntut Umum yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku, telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Provinsi Maluku T.A. 2016-2017 dengan Tersangka A.R (Mantan Walikota Tual) dan AAR (Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Tual),”ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Dijelaskan, tersangka Adam Rahayaan selaku Walikota Tual mengeluarkan perintah lisan kepada tersangka Abas Renwarin selaku Kabid Pendistribusian dan Bantuan Sosial untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual yang menyatakan telah terjadi peristiwa bencana alam berupa kemarau panjang dan cuaca ekstrim sehingga masyarakat mengalami kekurangan pangan tanpa adanya kajian dari instansi teknis terkait.

Atas penilaian pribadinya tersangka menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan/penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual padahal di kota Tual tidak terjadi peristiwa Bencana Alam.

“Diduga penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tersebut tidak sesuai peruntukannya dan lebih pada kepentingan Politik,”terangnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp1.807.002.120,-.

Para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 dan Pasal 64 KUHPidana.

 

“Setelah melalui serangkaian administrasi tahap II, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024,”tandasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku,

Memastikan, syarat formiil dan materiil perkara ini sudah terpenuhi dimana saat pra penuntutan, JPU sudah lebih dulu teliti berkas perkaranya.

“Syarat formiil dan materiilnya lengkap sehingga Tahap II,”pungkasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.