TERASMALUKU.COM,-AMBON-SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), pasangan suami di Kota Ambon ditangkap atas kepemilikan narkoba yang diselundupkan dalam sepatu.
Pasutri pengusaha kopra ini diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu Jasa Pengiriman di Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIT sesaat setelah mengambil paketan narkoba jenis sabu itu.
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Dari situ, Tim lakukan pengawasan atas paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri itu.
Berawal dari informasi masyarakat,
Sekitar pukul 18.30 WIT, pasutri asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe ini datangi kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor.
Begitu paket diterima, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku.
Di kantor polisi, Tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut. Kemudian ditemukan satu pasang sepatu wanita.
Pada sepatu sebelah kiri, terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop.
Di dalam amplop berisi tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 pasang sepatu wanita, 6 paket sabu dengan rincian 1 paket sabu dalam plastik klip bening sedang, 5 paket sabu dalam plastik klip bening kecil,”ungkapnya.
Satu unit HP Samsung A04E warna putih juga diamankan.
Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, pasutri ini telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor Jasa Pengiriman tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow