Polres Buru Selatan Ungkap Lagi Kasus TPPO, Satu Korban Anak Dibawah Umur, Pelakunya Kakek 65 Tahun

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Buru Selatan kembali berhasil bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kali ini, seorang kakek berusia 65 tahun inisial LO pelakunya.

LO sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/02/V/2024/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU, tanggal 19 Mei 2024.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar menjelaskan, setidaknya ada 4 orang korban praktek TPPO yang dijalankan tersangka LO yakni A, AM (22), NB (19) dan MT (26). A masih dibawah umur (15).

Motif tersangka mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari para korban.

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar

“Modus operandi tersangka menawarkan laki-laki hidung belang kepada para korban, kemudian tersangka meminta upah untuk setiap lelaki yang ditawarkan kepada para korban sebesar 50.000 rupiah,”ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Yepta Marson Malasa dikonfirmasi Selasa (28/5/2024) via seluler.

Kronologis

TPPO yang dijalankan tersangka LO ini terbongkar saat Operasi Pekat dilakukan Polres Bursel pada Minggu (19/5/2024).

Operasi dilakukan karena laporan masyarakat, banyak penginapan di Namrole, ibukota Kabupaten Bursel digunakan sebagai tempat praktek prostitusi.

Satgas Operasi Pekat melakukan razia ke penginapan-penginapan tersebut.

Dalam razia diamankan beberapa wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial. Terhadap mereka ini dilakukan penindakan non justisial berupa pembinaan.

Namun dalam pembinaan, ditemukan informasi ada mucukari yang bertugas mencari pelanggan dengan mematok imbalan jasa Rp50.000 dari para PSK.

Dari situ penyidikan dilakukan dan LO diringkus.

“Dari fakta tersebut melakukan serangkaian penyidikan, ditemukan bukyu yang cukup untuk menetapkan tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk eksploitasi seksual,”terangnya.

Tersangka saat ini mendekam di Rutan Polres.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.