TERASMALUKU.COM,-BULA– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjaga netralitasnya.
Permintaan itu disampaikan Bupati Mukti Keliobas kepada wartawan usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di halaman Kantor Bupati SBT, Bula, Senin (27/5/2024).
Berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 2014, Keliobas mengaku bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas. Apabila melanggar UU tersebut maka tentu akan dikenakan sanksi.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014, ASN harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” katanya.
Meski diatur untuk tetap netral, tapi, kata Keliobas, ASN memiliki hak pilih. Karena pada dasarnya, mereka juga punya hak politik yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
“Tapi mereka harus menjaga batas-batasnya yang sebagaimana dilarang undang-undang,” tutur Bupati SBT dua periode ini.
Penulis: Sofyan
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow