TERASMALUKU.COM,-AMBON-YM, ayah kandung bejat pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Maluku Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
YM perkosa D (16), anak kandungnya berulang kali. Siswi SMP itu kini hamil.
BACA JUGA : Siswi SMP di Malteng Diperkosa Ayah Kandung, Korban Kini Hamil
Pria berusia 38 tahun ini ditangkap Satreskrim Polres Malteng, Selasa (27/5/2024) dan kini di tahan di Rutan Polres.
Kasi Humas Polres Malteng, Iptu Affan Slamet menjelaskan, atas tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan, tersangka YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun (penjara),”ungkapnya dikonfirmasi Rabu (29/5/2024).
Dijelaskan, tersangka YM tiga kali perkosa anak kandungnya.
“Pelaku setubuhi korban 3 kali yakni pada bulan Juni 2023 di rumah korban, 3 Januari 2024 di rumah nenek korban dan 6 Januari 2024 di rumah ibu korban,”bebernya.
Kelakuan tak manusiawi ini terbongkar setelah istrinya yang juga ibu korban tangkap basah perbuatan bejat YM terhadap korban.
“Dia (korban) punya mama tangkap pada saat kejadian ke-3 di rumah mereka. Setelah korban punya mama tangkap baru korban cerita,”jelasnya.
Selama ini korban tidak berani cerita karena takut, korban kerap diancam pelaku.
“Ada pengancaman dari pelaku terhadap korban kalau beritahukan ke orang, korban (diancam) akan dipukul,”tandasnya.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Minggu (26/5/2024).
“Pelaku sudah ditahan dalam sel tahanan Polres Malteng, tangkap tanggal 27 dan 28 Mei resmi ditahan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow