TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku rupanya sedang mengusut satu lagi kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Terupdate, Korps Adhyaksa Maluku sedang mengusut kasus proyek pembangunan Jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara yang diduga mangkrak.
Dari informasi yang dihimpun, proyek multyyears dengan total anggaran mencapai Rp38 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku ini dibangun Dinas PUPR Maluku sejak tahun 2013.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat di Malra ini.

“Iya. Sementara dalam proses penyelidikan,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com.
Siapa saja yang sudah diperika sejauh ini, Juru Bicara Kejati Maluku enggan merincinya.
Yang pasti kata dia, mereka yang diperiksa adalah pihak-pihak yang punya kaitan dengan proyek jembatan tersebut.
“Pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembangunan jembatan tersebut,”bebernya.
Sementara menyinggung benar tidaknya proyek tersebut mangkrak sehingga ada indikasi korupsi, Ardy mengaku hal itu masih didalami Tim Penyelidik.
“Tim masih mendalami,”tandasnya.
Sekedar tahu,masih berdasarkan informasi yang dihimpun, terkait proyek pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat, di Malra ini, pada tahun 2013, anggaran sebesar Rp500 juta lebih dipakai untuk proses perencanaan dan pada tahun itu juga mulai dilakukan pembangunan tahap pertama dengan anggaran dialokasikan sebesar Rp2.872.649.000,00, dan realisasi Rp2.663.380.000,00.
Tahun 2016 pembangunan dilanjutkan, alokasi anggaran Rp26.500.000.000,00, dan realisasi Rp25.664.000.000,00.
Dan pada Tahun 2019 anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut dialokasikan sebesar Rp10.200.000.000,00, dan realisasi sebesar Rp9.891.998.000,00,-.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow