TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kota Ambon darurat peredaran minuman keras (miras) jenis sopi.
Itulah yang disampaikan Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Dryano Andri Ibrahim saat pemusnahan 3,1 ton miras sopi di Markas Polresta Ambon, Senin (1/7/2024).
Barang bukti miras sopi yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian Polresta dan jajaran.
BACA JUGA : Polresta Ambon Musnahkan 3,1 Ton Miras Sopi
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini (pemusnahan) membuka mata hati kita semua, bagaimana kota ambon ini sudah darurat minuman keras (sopi),”kata Kapolresta.
Berkaca dari maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi tersebut, orang nomor satu di Polresta Ambon ini mendorong agar Kota Ambon miliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang miras sopi.
“Kita berharap juga nantinya kedepan ada suatu Peraturan Daerah, karena khusus untuk wilayah kota Ambon belum ada Perda yang mengatur tentang miras,”ujarnya.
Apalagi minuman keras ini kerap jadi faktor pemicu terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum.
“Karena barang-barang seperti ini banyakan mudharatnya, banyakan hal negatifnya yang disebabkan,”ujarnya.
Olehnya dia berharap Pemerintah dan DPRD Kota Ambon dapat berkoordinasi terkait Perda ini.
“Mungkin nanti bisa ditindaklanjuti oleh Walikota tentunya berkoordinasi dengan Ketua DPRD selaku pemangku kepentingan daerah biar lebih diperketat lagi peredarannya, penjualannya dan produksinya,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow