TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku terus tancap gas mengusut kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 Pemprov Maluku Tahun 2020-2021.
Pemeriksaan terhadap para pejabat teras Pemprov Maluku gencar dilakukan akhir-akhir ini.
Terupdate, giliran 3 orang pejabat dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku diperiksa Tim Penyelidik Kejati Maluku di Ambon, Selasa (16/7/2024).
Mereka yang diperiksa ini adalah PPK dan Bendahara Pengeluaran pada Dishut Maluku. Siapa mereka? pihak Kejati Maluku menutup rapat identitasnya.

“Hari ini permintaan keterangan untuk kasus covid 19 ada 3 orang yaitu PPK tahun 2020, bendahara pengeluaran tahun 2020 dan bendahara pengeluaran tahun 2021 pada dinas kehutanan,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Selasa.
Kasus dana covid-19 Pemprov Maluku ini berstatus Tahap Penyelidikan Korps Adhyaksa.
Dari data terasmaluku.com, sejauh ini pejabat maupun mantan pejabat Pemprov Maluku yang sudah diperiksa Penyelidik Kejati yakni Kepala Bapedda Anton Lailossa, Kepala Dinas dan Bendahara Koperasi dan UKM Maluku serta mantan Kepala BPKAD Maluku, Lutfi Rumbia diperiksa Selasa (9/7/2024).
Kemudian yang diperiksa Kamis (11/7/2024) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Yahya Kotta, 2 orang Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku serta Bendahara Pengeluaran Disperindag Maluku.
Eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, M. Nasir Kilkoda diperiksa pada Jumat (12/7/2024) dilanjutkan lagi pada Senin (15/7/2024).
Elvis Pattiselano tak lain mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga sudah diperiksa Senin.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow