TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua orang pegawai Kementerian PUPR diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pemeriksaan berkaitan dengan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus (Rusus) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Tahun 2016 di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB).
Dua pegawai yang diperiksa sebagai saksi ini masing-masing Ketua dan Sekretaris Pokja Lelang proyek rusus dimaksud.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Selasa (16/7/2024) membenarkan ini.
Mereka diperiksa di Jakarta.

“Sudah diperiksa di Kejaksaan DKI Jakarta 2 minggu lalu, Tim penyidik ke Jakarta,”kata Ardy menjawab terasmaluku.com, Selasa (16/7/2024).
Tim Penyidik kurang lebih 4 jam gali informasi dari kedua pegawai tersebut selama proses pemeriksaan.
“Kurang lebih 4 jam (diperiksa),”sambung.
Berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini, Penyidik Kejati masih menunggu hasil penghitungan Inspektorat Provinsi.
“Ini menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi,”ungkapnya.
Kasus ini berstatus Tahap Penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Dalam mengusut kasus ini, Tim Penyidik dan Ahli jua sudah terjun ke lokasi lakukan pemeriksaan.
Dan ditemukan bangunan Rusus tak selesai dikerjakan. Selain itu, Tim juga temukan fakta bahwa tanah lokasi dibangunnya Rusus rupanya belum bersertifikasi.
Sebelumnya, di Tahap Penyelidikan, setidaknya 13 orang saksi diperiksa Jaksa.
Diantaranya, PP selaku Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019, IM selaku Bendahara BP2P, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama, AP selaku PPK, Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas serta Ketua dan Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing FP, LJP, MHS, JMF, DHR, NMH dan MIL.
Sekedar tahu, Proyek Rusus Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal (Satker SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku sebelum berganti nama menjadi BP2P Maluku ini berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 22 unit dan Maluku Tengah 2 unit.
Anggaran proyek rusus ini Rp6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2016.
Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow