TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan jual beli lapak di gedung baru Pasar Mardika Ambon.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset daerah ini dilayangkan para pedagang Senin (15/7/2024) di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Sabtu (20/7/2024) membenarkan hal ini.

“Laporannya sudah kami terima (Senin) tanggal 15 Juli,”ungkapnya menjawab.
Sejumlah pihak dilaporkan, termasuk pihak Disperindag Maluku. “Beberapa pihak yang dilaporkan, iya (termasuk Disperindag),”jawabnya.
Terkait laporan ini, kata dia, pihak Kejati sementara lakukan telaah. “Sementara ditelaah,”sambungnya.
Sekedar tahu, dasar laporan ini dilayangkan para pedagang ke Kejati karena diduga sudah terjadi praktek korupsi dari tindakan jual beli aset milik pemerintah.
Menurut pedagang, Disperindag Maluku dinilai melanggar aturan tepatnya Pasal 46 Ayat 2 huruf F Permendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan yang menegaskan bahwa tidak memperjualbelikan dan atau menyewakan bangunan/toko kios.
Juga Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelola barang milik daerah.
Gedung Pasar Mardika ini baru diresmikan 18 April 2024 lalu usai direvitalisasi menjadi pasar modern.
Untuk revitalisasi gedung Pasar Mardika Ambon ini, habiskan anggaran Rp162 miliar dengan skema multi years contract APBN Tahun Anggaran 2021-2023.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow