TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru dan Forum Kota Namlea mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polres Buru dan Polda Maluku terkait kasus pemasokan bahan berbahaya tidak berizin untuk pertambangan di Gunung Botak.
Polres Buru berhasil mengungkap kasus pemasokan barang berbahaya tanpa izin yang diduga milik seorang pengusaha tambang dari luar Maluku berinisial N. Kasus ini sudah ditangani Polres Buru dan sudah dilakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mendukung langkah hukum yang dilakukan aparat Polres Buru dan Polda Maluku dalam penindakan hukum kasus pemasokan barang berbahaya tanpa izin untuk aktivitas pertambangan emas Gunung Botak, tindakan aparat kepolisian tersebut sangat tepat dan patut diberikan apresiasi semua pihak,” kata Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Ruslan Arif Soamole dalam siaran persnya, Senin (29/7/2024).
Ruslan yang biasa disapa Ucok ini menegaskan, dukungan terhadap tindakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian datang dari Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru yang diketuai Yohanes Nurlatu dan Forum Kota Namlea dengan ketuanya Aji Kaunar.
Ucok mengakui saat ini ada sejumlah oknum di Jakarta yang berencana melakukan demo di Mabes Polri sebagai bentuk protes atas penindakan hukum yang dilakukan Polres Buru dan Polda Maluku terhadap pengusaha bernisial N itu.
“Kami menilai rencana demo di Jakarta ini merupakan bentuk provokasi atas langkah-langkah aparat Polres Buru dan Polda Maluku dalam mengusut kasus pertambangan tanpa izin di Gunung Botak yang diduga kuat didalangi saudara berinisial Irawan karena sudah berkali-kali melakukan pemberitaan bohon dengan berdemo yang menyalahkan pihak Polres Buru dalam penanganan kasus pertambangan Gunung Botak,” katanya.
Ucok menyebutkan, Irawan adalah orang yang memiliki hubungan dengan N, seorang pengusaha tambang yang kini kasusnya diusut Polres Buru dan Polda Maluku terkait pemasokan barang berbahaya tanpa izin untuk kegiatan pertambangan.
Ucok juga menegaskan pihaknya bersama Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru dan Forum Kota Namlea akan menggelar demo besar-besar di Kota Namlea mendukung langkah Polres Buru dan Polda Maluku dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal, sehingga para pelaku usaha yang tidak memiliki izin harus ditangkap dan diproses hukum.
“Lokasi Gunung Botak kan sudah ditetapkan pemerintah sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan koperasi-koperasi yang telah memiliki payung hukum atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga dengan menangkap pelaku-pelaku usaha ilegal tidak menciderai proses perizinan yang dilakukan koperasi-koperasi,” kata Ucok.
Editor : Hamdi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow