TERASMALUKU.COM,-AMBON-M. Rizky Lestaluhu, pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury, wanita 38 tahun di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah diciduk aparat kepolisian. Pemuda 21 tahun ini diringkus Minggu (28/7/2024) sore.
BACA JUGA : Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Hutan Tulehu, Diduga Jadi Korban Kekerasan
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S.Luhukay mengungkapkan, pelaku ditangkap aparat kepolisian Polsek Salahutu dan Polresta Ambon sekitar pukul 17.00 WIT atau kurang dari enam jam pasca jasad korban, Sarfa ditemukan di hutan Dusun Harua, Rupaitu, Desa Tulehu.

“Kurang dari enam jam aparat kepolisian berhasil tangkap pelaku pembunuhan terhadap Sarfa Nahumarury,”ungkapnya di Ambon, Senin (29/7/2024).
Pelaku yang merupakan warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu ini ditangkap saat sembunyi di gudang milik Mahmud alias Rambo.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Setelah mendapat informasi personel polisi datangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku yang sementara bersembunyi di dalam gudang tersebut,”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu pasang sandal milik korban, satu buah kunci rumah milik tersangka yang ada bercak darah, satu unit motor tanpa plat nomor, pecahan kaca lampu milik tersangka, dua unit handphone milik korban dan pelaku serta satu celana pendek milik tersangka yang ada bercak darah.
Pelaku rupanya lakukan penganiayaan terhadap korban di hutan tersebut lalu tinggalkan korban di lokasi kejadian berujung korban tewas.
“Pelaku aniaya korban dan meninggalkannya di hutan tersebut hingga meninggal,”bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kasus pembunuhan korban ini berawal dari korban ajak pelaku berkeliling dengan sepeda motor usai konsumsi minuman keras jenis sopi, Minggu dini hari.
Korban dan pelaku sama-sama konsumsi miras sopi dengan sejumlah rekan mereka.
“Pelaku berboncengan dengan korban menuju ke Universitas Darusalam ketika sampai di sana tersangka memukul korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh,”terangnya.
Pelaku lalu bawa korban ke hutan Dusun Harua Rupaitu.
Tiba di hutan, pelaku kembali memukul korban gunakan kepalan tangan ke arah wajah korban dan membuka celana korban dengan niat tersangka untuk berhubungan badan dengan korban.
“Setelah itu tersangka memukul korban sampai tidak sadarkan diri, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah tersangka,”tandasnya.
Jasad korban kemudian ditemukan Minggu pagi.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow