Demo Terkait Tambang, Pendemo Minta Polres Buru Percepat Proses Hukum Nugroho

oleh
Puluhan orang dari LSM Parlemen Jalanan, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru dan Forum Kota Namlea berdemo di Kota Namlea terkait pertambangan Gunung Botak, Selasa (30/7/2024) FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Puluhan orang berunjukrasa di Simpang Lima Kota Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terkait pertambangan emas kawasan Gunung Botak, Selasa (30/7/2024).

Pengunjukrasa berasal dari LSM Parlemen Jalanan, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Kabupaten Buru dan Forum Kota Namlea. Dalam aksinya mereka minta Polres Buru mempercepat proses hukum kepada Nugroho, terkait pemasokan bahan berbahaya tidak berizin untuk pertambangan di Gunung Botak Kabupaten Buru.

“Meminta kepada Polres Buru untuk mempercepat proses hukum kepada saudara Nugroho,” demikian isi salah satu poin tuntutan pengunjukrasa.

Dalam tuntutan lainnya pendemo juga minta Polres Buru melakukan penertiban para pelaku usaha pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak yang diduga tidak memiliki izin.

Tindakan ini menurut pendemo harus dilakukan sehingga tidak menciderai proses perinzinan yang telah dilakukan koperasi yang berbadan hukum dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Demo terkait kasus tambang Gunung Botak Kabupaten Buru

Pendemo juga minta Polres Buru menangkap pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait keterlibatan Polres Buru mem-backup pertambangan ilegal, karena hal ini telah menciderai nama baik institusi Polri.

“Mendesak Polres Buru untuk segera menangkap saudara Irawan karena dirasa telah menyebarkan informasi hoaks terkait keterlibatan Polres Buru dalam mem-backup aktivitas pertambangan ilegal, karena hal ini dirasa telah menciderai nama baik institusi kepolisian,” demikian isi poin tuntutan pendemo.

Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Ruslan Arif Soamole dalam orasinya menyebutkan, Polres Buru belum lama ini mengungkap kasus pemasokan barang berbahaya tanpa izin yang diduga milik Nugroho seorang pengusaha tambang. Nugroho kata Ruslan memiliki dekat dengan Irawan.

Kasus pemasokan barang berbahaya tanpa izin ini sudah dilakukan gelar perkara oleh Polres Buru untuk proses hukum selanjutnya.

Tuntutan pendemo

“Tentu kami mendukung apa yang dilakukan aparat Polres Buru dan Polda Maluku dalam penindakan hukum kasus pemasokan barang berbahaya tanpa izin untuk aktivitas pertambangan emas Gunung Botak, kami minta agar kasus ini diproses tuntas,” kata Ruslan.

Dalam aksi ini, pendemo juga meminta Polda Maluku untuk mengamankan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di kawasan Gunung Botak. WPR di Gunung Botak ditetapkan pemerintah melalui keputusan Menteri ESDM RI dengan nomor : 113.K/NB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Maluku.

Editor : Hamdi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.