Kerugian Negara Kasus Proyek Rusus BP2P Maluku Masih Dihitung, Pelaksana PT. Polawes Raya Diperiksa

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rumah Khusus Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Tahun 2016 masih misteri. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga tetapkan tersangkanya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, hingga kini Tim Penyidik masih menunggu hasil audit nilai kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Kasus ini berstatus Tahap Penyidikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. FOTO : HUMAS KEJATI MALUKU

“Ini masih menunggu hasil audit saja,”ungkapnya menjawab dikonfirmasi Kamis (1/8/2024).

Dua hari sebelumnya, Tim Penyidik periksa satu saksi lagi dalam kasus ini.

Saksi yang diperiksa ini merupakan Pelaksana dari PT. Polawes Raya.

“(Yang diperiksa hari Selasa) peranannya selaku pelaksana dari PT. Polawes Raya,”terangnya.

Sebelumnya juga, Tim Penyidik sudah periksa Ketua dan Sekretaris Pokja Lelang proyek rusus dimaksud. Pemeriksaan dua pegawai Kementerian PUPR ini dilangsungkan di Jakarta belum lama ini.

Sekedar tahu, Proyek Rusus Tahun 2016 Satuan Kerja Non Vertikal (Satker SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku sebelum berganti nama menjadi BP2P Maluku ini berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 22 unit dan Maluku Tengah 2 unit.

Anggaran proyek rusus ini Rp6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2016.

Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam mengusut kasus ini, Tim Penyidik dan Ahli jua sudah terjun ke lokasi lakukan pemeriksaan, ditemukan bangunan Rusus tak selesai dikerjakan. Selain itu, Tim juga temukan fakta bahwa tanah lokasi dibangunnya Rusus rupanya belum bersertifikasi.

Di Tahap Penyelidikan, setidaknya 13 orang saksi diperiksa Jaksa.

Diantaranya, PP selaku Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019, IM selaku Bendahara BP2P, ARS selaku pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama, AP selaku PPK, Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas serta Ketua dan Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing FP, LJP, MHS, JMF, DHR, NMH dan MIL.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.