TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) Tahun Anggaran 2022 Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah masih mengendap di meja Kejaksaan Tinggi Maluku.
Setahun lebih pasca naik tahap penyidikan Pidsus Kejati Maluku, siapa tersangka dalam kasus ini belum juga ditetapkan.
Kasus ini naik Tahap Penyidikan sejak Juni 2023 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Jumat (2/8/2024) mengatakan, hingga kini Tim Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap material aspal yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Ada menunggu hasil lab aspal,”kata Ardy menjawab.
Pemeriksaan saksi-saksi rampung? Juru Bicara Kejati Maluku ini mengaku belum.
“Masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa,”sambungnya.
Berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini, belum diketahui. Tim Auditor masih menghitung. “Belum ada,”tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan Tim Penyidik akan mengambil sikap terutama siapa orang yang paling bertanggungjawab alias tersangka dalam kasus ini setelah hasil pemeriksaan dari ahli kontruksi dan nilai kerugian negara diketahui.
“Setelah ahli lengkap baru kita bisa nyatakan sikap selanjutnya,”tuturnya menjawab wartawan di Ambon, Rabu (28/2/2024) lalu.
Sekedar tahu, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) Tahun 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng ini diusut Kejati Maluku berdasarkan laporan dari masyarakat.
Proyek senilai Rp10.149.255.000 atau 10 miliar lebih bersumber dari APBD setempat ini dikerjakan CV. Carlindi.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow