TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Maluku Tenggara Tahun 2015 hingga 2018 divonis bebas.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diketuai Martha Maitimu ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8/2024).
Dua terdakwa perkara ini masing-masing Rikhardus Tanlain, selaku Konsultan Pengawas yang tak lain Direktur CV. Surya Consultant dan Daniel Far-Far mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tenggara selaku PPK Proyek.
Dalam perkara ini, Pengacara kondang Firel Sahetapy bertindak sebagai Penasehat Hukum terdakwa Rikhardus. Sementara Jonatan Kainama sebagai Penasehat Hukum terdakwa Daniel.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut, kedua terdakwa dalam Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti.
Ini lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Untuk Pasal 3, hakim mempertimbangkan, ada perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana.
Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.
“Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeputusan melepas kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”ucap Hakim Martha saat bacakan putusan.
Padahal sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim untuk jatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun untuk terdakwa Daniel dan 2 tahun untuk terdakwa Rikhardus.
Usai sidang, pengacara Firel E Sahetapy mengaku puas dengan vonis hakim.
“Jika melihat pada fakta fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, “tegasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow