Kejati Maluku Pastikan Kasasi Putusan Perkara Pasar Langgur

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku pastikan akan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan perkara dugaan korupsi Pasar Langgur.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. FOTO : HUMAS KEJATI MALUKU

“Pasti kasasi,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Jumat (9/8/2024).

Saat ini kata dia, jaksa masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk selanjutnya menyusun memori kasasi untuk diajukan ke MA.

“Masih menunggu salinan putusan dari PN Ambon,”tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melalui sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8/2024) nyatakan perkara dugaan korupsi Pasar Langgur Tahun 2015-2018 onslag van rechtavervolging.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing Rikhardus Tanlain, selaku Konsultan Pengawas yang tak lain Direktur CV. Surya Consultant dan Daniel Far-Far mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tenggara selaku PPK Proyek.

“Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeputusan melepas kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”ucap Ketua Majelis Hakim Martha Matimu saat bacakan putusan.

Padahal sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim untuk jatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun untuk terdakwa Daniel dan 2 tahun untuk terdakwa Rikhardus.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Kemenag Maluku Kukuhkan BMH Perwakilan Maluku Jadi Lembaga Zakat

No More Posts Available.

No more pages to load.