TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polresta Ambon berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 16 unit sepeda motor hasil curian diamankan, dua orang pelaku ditangkap.
Pelau yang sudah diciduk ini masing-masing Martinus Letwar alias ML (31) dan Sugio Hehanussa alias SH (23).
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, Senin (12/8/2024) mengatakan, pengungkapa kasus curanmor ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu kemarin.
Dijelaskan, pengungkapkan kasus curanmor berawal dari laporan polisi yang masuk dari sejumlah korban.
Dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap SH di Dusun Wailela Pantai, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Jumat (2/8/2024) pukul 23.00 WIT.
SH diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3, warna Hitam DE 5276 NZ, nomor rangka MH3SE881HDNJA00449 dan nomor mesin E3R2E3208690.
Setelah itu, giliran ML yang diringkus di wilayah Kecamatan Sirimau pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 16.30 WIT.
ML merupakan residivis dengan kasus yang sama tahun 2009. Saat itu ML masih berusia 15 Tahun dan diganjar hukuman 3 bulan penjara.
ML diamankan bersama barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L 4009 YS, nomor rangka HM1JFZ11HK783839 dan nomor mesin JFZ1E1796474.
“Dari hasil pengembangan dari penangkapan dua Tersangka ini kami berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 16 kendaraan bermotor roda dua,”ungkapnya kepada wartawan.
Belasan kendaraan hasil curian itu diamankan di sejumlah wilayah di Maluku seperti di kota Ambon dan wilayah Seram. “Kami juga masih mengembangkan tersangka lain yang dicurigai masih berkeliaran,”bebernya.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sejauh ini kami juga bekerjasama dengan seluruh Saker kepolisian di wilayah Maluku terutama Polres-Polres di wilayah Seram dan Buru. Kami masih mengadakan pencarian barang bukti lain,”tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli mengaku pengungkapan kasus curanmor dilakukan setelah pihaknya berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Teluk Ambon dan Polsek Sirimau.
“Pengungkapan di Polsek Teluk Ambon ada 6 unit dan Polsek Sirimau ada 10 unit sepeda motor,”jelasnya.
La Beli mengaku dari 16 sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan, 5 unit diantaranya telah teridentifikasi pemiliknya. Sementara 11 sisanya sampai saat ini masih dicari pemiliknya.
Lebih juah dijelaskan, kedua tersangka tidak memiliki hubungan dalam menjalankan aksinya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka saat beraksi yaitu dengan cara menyambung kabel kontak sepeda motor yang setirnya tidak dikunci. Selanjutnya tersangka mencari pembeli untuk dijual.
“5 unit kami temukan di Seram Bagian Barat, kemudian ada 9 unit kami temukan di Seram Bagian Timur. Hasil curian dijual dengan harga sebesar Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow