Penyelidikan Kasus Reboisasi Dishut Maluku Dihentikan Kejati

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku hentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Maluku Tengah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dikonfirmasi Kamis (15/8/2024) menjelaskan dasar dihentikannya penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum maupun tidak ditemukan indikasi kerugian negara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. foto : terasmaluku.com

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, kemudian tidak ditemukan juga indikasi kerugian negara, sehingga berdasarkan itu teman-teman di Tim menghentikan penyelidikan,”ungkap Ardy.

Proyek reboisasi tersebut kata dia sudah berjalan sesuai aturan.

“Sesuai aturan, fisiknya ada barang ada bukan fiktif, teman-teman (penyelidik) sudah turun lapangan periksa memang ada barangnya, bayarnya juga tidak ada kendala sesuai SOP,”tandasnya.

Sekedar tahu, proyek reboisasi berupa tanaman hutan rakyat senilai Rp2,5 miliar Dishut Maluku ini diusut Korps Adhyaksa sejak tahun 2023 karena diduga bermasalah.

Bahkan nama Sadali Ie, Penjabat Gubernur Maluku saat ini, santer dikabarkan jadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi proyek yang sumber anggarannya dari DAK ini.

Hanya saja, Sadali belum pernah diperiksa jaksa hingga kasus ini dihentikan penyelidikannya.

Sadali merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Maluku yang ketika proyek berlangsung sudah duduki kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku namun rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Kehutanan.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  IL, Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Setda SBT Diserahkan ke Penuntut Umum

No More Posts Available.

No more pages to load.