TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dari dua kasus dugaan korupsi yang seret nama Sadali Ie, Penjabat Gubernur Maluku saat ini, salah satunya sudah dihentikan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sadali kini masih dibayang-bayangi kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Covid-19 Pemprov Maluku Tahun 2020-2021.
Sementara kasus dugaan korupsi proyek reboisasi Dinas Kehutanan Maluku Tahun 2022 sudah dihentikan Kejati Maluku.
BACA JUGA : Penyelidikan Kasus Reboisasi Dishut Maluku Dihentikan Kejati
Dari dua kasus itu, Sadali belum pernah diperiksa Jaksa.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan untuk kasus covid-19 Pemprov Maluku masih lanjut berproses ditahap penyelidikan.
Sejauh ini kata dia, sudah 25 saksi dari pihak Pemprov Maluku diperiksa Tim Penyelidik Kejati Maluku.
“Kasus Covid masih lanjut, masih dilanjutkan permintaan keterangan, sekitar 25 orang yang sudah dimintai keterengan,”ungkapnya saat diwawancarai Kamis (15/8/2024).
Sadali akan dipanggil untuk diperiksa jika perkembangan penyelidikan mengarah ke mantan Kepala Dinas Kehutanan Maluku itu.
“Belum, intinya belum sampai kesitu, masih menggali keterangan dari pihak-pihak terkait dulu, kalau memang mengarah ke beliau nanti teman-teman akan panggil,”tandasnya.
Sekedar tahu, dua kasus tersebut menjadi perhatian publik. Sejumlah aksi demonstrasi menuntut Kejati Maluku transfaran dan tuntaskan kasus dugaan korupsi ini kerap terjadi.
Pj Gubernur, Sadali Ie sebelumnya sudah menyatakan akan kooperatif jika dapat panggilan dari Jaksa untuk diperiksa.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow