TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tingi Maluku, Senin (26/8/2024) tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rumah Khusus (Rusus) SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Tahun 2016 atau kini bernama BP2P Maluku.
Dua tersangka kasus ini masing-masing AP selaku PPK dan DS kontraktor.
AP dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, Senin.
“Dua tersangka yang telah kita tetapkan, pertama AP kapasitasnya sebagai PPK dan DS selaku kontraktor,”ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, Senin malam.
Dijelaskan, nilai kontrak proyek ini sebesar Rp6.180.000.268 untuk bangun 24 unit Rusus di Kabupaten Maluku Tengah dan SBB (wilayah Maluku IV). Proyek dimenangkan PT. Polaris Raya.
Hasil penyidikan terungkap, sejak pelelangan sudah dilakukan proses-proses yang ilegal atau tidak sesuai prosedur.
Lebih parahnya, fisik proyek pun tak tuntas dikerjakan. Namun anggaran dicairkan 100 persen.
“Progres belum selesai namun anggaran dicairkan 100 persen, ada konspirasi didalamnya baik proses tahapan (lelang) maupun pencairannya,”jelasnya.
Nilai kerugian negara kasus ini sebesar Rp2.804.000.747,52 berdasarkan hasil hitung Inspektorat Provinsi Maluku.
Usai diperiksa, kedua tersangka langsung digelandang ke Rutan Ambon Senin malam untuk jalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow