TERASMALUKU.COM,-MASOHI– Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mirati Dewaningsih dan Dani Nirahua resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Kota Masohi, Rabu (28/8/2024).
Saat mendaftar pasangan ini di antar ratusan orang dari partai pengusung dan relawan. Mantan Bupati Malteng dua periode Abdullah Tuasikal yang merupakan suami Mirati pun ikut mendampingi dalam pendaftaran tersebut.
Kedatangan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati disambut Ketua dan Anggota KPU Maluku Tengah.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Said Fatah mewakili kolisi partai pengusung mengaku kedatangan pihaknya untuk menyerahkan dokumen pendaftaran pasangan Mirati dan Dani sebagai calon Bupati – Wakil Bupati 2024-2029.
“Kami berjalan kaki dari kediaman Abdulah Tuasikal sampai di KPU. Ini menandakan kita harus berjuang bagaimana rasanya berjuang. Kita jalan sampai di sini, antusias seluruh masyarakat Kota Masohi melambaikan tangan sambuat Mirati-Dani,” kata Said Fatah.
Antusiasme masyarakat menyambut Mirati-Dani pertanda pasangan ini Insha Allah akan keluar sebagai pemenang. “Yang lain, yang akan mendaftar itu bukan lawan tanding kita, tapi teman juang kita yang nanti mereka mengantarkan kita sebagai pemenang,” tambah Said.
Di tempat yang sama Mirati Dewaningsih mengungkapkan kehadirannya di KPU didampingi koalisi partai pendukung. Seperti Nasdem, PPP, Perindo, PSI dan Hanura.
“Saya dan seluruh tim bisa diterima dengan resmi oleh KPU Malteng. Untuk itu, saya minta terima kasih atas atensinya, atas apresiasinya dan penerimaan yang luar biasa ini. Kami berharap bisa ikut berproses untuk seterusnya. Sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Malteng,” tambahnya.
Ia juga mengharapkan agar seluruh tahapan dapat dilalui dengan aman, lancar sehingga menghasilkan pemimpin di Malteng sesuai harapan masyarakat.
“Selajutnya saya Mirati-Dani sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan ini betul-betul berniat membangun Malteng dengan lebih baik, sesuai dengan visi-misi yakni menjadikan Malteng yang MANISE, Maju, Adil, Nyaman dan Sejahtera,” pungkasnya.
Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnussa menyampaikan proses yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Berdasarkan rujukan di atas pelaksanaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” jelasnya.
KPU Malteng selanjutnya akan melakukan penelitian persyaratan calon. Ini juga merupakan bagian dari tahapan berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang akan dilakukan pada 27 – 21 September 2024. Sedangkan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
Menurutnya, dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ada hal penting lainnya yang harus diperhatikan bersama. Yaitu telah diterbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Terkait aturan ini, perubahan yang mendasar tahapan pendaftaran yaitu, diantaranya persyaratan pendaftaran dukungan partai politik, dokumen persyaratan batas umur hingga perolehan suara partai politik.
“Olehnya itu, apa yang telah ditetapkan akan menjadi rujukan, dan dalam menetapkan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini perlu kiranya, kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian untuk kita,” harapnya.
Untuk mewujudkan penyeleggaraan pemilu yang baik aman dan bersih, KPU akan terus koordinasi baik dengan jajaran penyelenggara maupun unsur-unsur lainnya.
Abdurrahim mengatakan, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, berdasarkan Pancasila UUD 1945 yang dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
“Kami terus menyampaikan dan mengharapkan seluruh masyarakat Malteng untuk dapat berpartisipasi aktif. Bukan hanya untuk memilih namun bersama-sama mengawal seluruh rangkaian proses pemilu sehingga dapat berjalan sesuai amanat Undang-undang. Kami percaya bahwa tanpa dukungan berbagai pihak pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan bersama,” pungkasnya.
Penulis: Nair Fuad
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow