TERASMALUKU.COM,-AMBON-Adam Rahayaan, terdakwa perkara dugaan korupsi Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016-2017 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp1.807.002.120,-.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap mantan Walikota Tual ini berlangsung Jumat (30/8/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim diketuai Wilson Shiver untuk memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,”pinta JPU dalam tuntutannya.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider tiga tahun penjara.
Cabut Penangguhan Penahanan
Majelis Hakim juga bacakan surat pencabutan penangguhan penahanan atas terdakwa Adam Rahayaan yang diberlakukan sejak 15 Agustus 2024.
“Oleh karena itu hari ini Pengadilan Tipikor Ambon mencabut Penangguhan Penahanan terdakwa Adam Rahayaan berdasarkan penetapan penangguhan penahanan Noor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024,”ucap Hakim Wilson.
Majelis Hakim perintahkan JPU untuk lakukan penahanan terhadap terdakwa Adam di Rutan Ambon.
Sementara terdakwa Abas Apollo Renwarin dituntut JPU dengan hukuman lima tahun penjar. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 ini juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor menunda persidangan hingga 13 September 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa serta tim penasihat hukum mereka.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow