TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku inisial SS dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang siswi PKL.
Dari informasi yang diperoleh, korban inisial AK, siswi magang ini diduga dilecehkan SS yang tak lain Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku di ruangan kantor dinas tersebut pada Jumat (6/9/2024) pagi.
Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban ke SPKT Polresta Ambon dengan Nomor : LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024 pada Sabtu (7/9/2024).
Dikonfirmasi terkait Laporan Polisi terhadap oknum pejabat Dispar Maluku ini atas dugaan pencabulan anak dibawah umur ini, pihak Polresta Ambon membenarkannya.
“Iya benar,”kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay dikonfirmasi Senin (9/9/2024).
Atas laporan dugaan pencabulan anak dibawah ini, korban sudah dimintai keterangan oleh polisi. “Korban sudah dimintai keterangan,”sambungnya.
Saat ini kata Juru Bicara Polresta Ambon itu, polisi masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Saat ini pemeriksaan saksi, karena ini baru di laporkan minggu (pekan) kemarin. Kalau ada perkembangan nanti akan disampaikan lagi,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow