TERASMALUKU.COM,-AMBON-Menteri Dalam Negeri perpanjang masa tugas Rakib Sahubawa sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait diperpanjangnya masa tugas Rakib sebagai Pj Bupati Malteng ini sudah diserahkan Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie kepada Rakib pada Rabu (11/9/2024) malam.
Rakib sebelumnya menjabat Pj Bupati Malteng sejak dilantik pada 12 September 2023 lalu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tertanggal 5 September 2023.
“Iya diperpanjang, SK Kemendagri sudah diserahkan oleh Pj Gubernur ke beliau (Rakib) kemarin malam ya,”kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin menjawab terasmaluku.com, Kamis (12/9/2024) via seluler.
Masa tugas Rakib sebagai Pj Bupati akan berakhir setelah Bupati dan Wakil Bupati Malteng Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 resmi dilantik nanti.
“Nanti setelah Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024 dilantik, maka secara otomatis beliau akan kembali ke jabatan semula (Sekda Malteng),”tandasnya.
Terkait perpanjangan masa tugas Rakib sebagai Pj Bupati Malteng ini juga dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya.
“SK sudah diserahkan Pak Pj Gubernur ke Pak Pj Bupati (Malteng),”jawab pria yang juga Penjabat Walikota Ambon ini dikonfirmasi via WhatApps.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow