Buntut Kasus Pencabulan Siswi Magang, Sekdis Pariwisata Maluku Bakal Diberhentikan Sementara

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Penegak Disiplin ASN Pemerintah Provinsi Maluku nyatakan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin.

Ini setelah SS diperiksa oleh Tim Penegak Disiplin atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi praktek kerja langsung (PKL) di Dinas Pariwisata Maluku.

BACA JUGA : Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswi Magang

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah Soamole, Jumat (14/9/2024) menjelaskan, terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin oleh SS, Sekretaris Dinas Parawisata, telah dilakukan langkah-langkah hukum adminitrasi.

SS telah dipanggil dan diperiksa pada hari Senin dan Selasa tanggal 9-10 September 2024.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan itu, Tim Disiplin rekomendasikan SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disipilin.

“Sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Sebelumnya, Penjabat gubernur Maluku, Sadali Ie juga memastikan, Pemprov tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh SS sehingga Tim Penegak Disiplin ASN langsng gerak cepat lakukan pemeriksaan terhadap Sekdis Pariwisata Maluku itu.

“Pemprov tidak tinggal diam merespon berita-berita yang beredar, pemprov langsung ambil langkah cepat periksa yang bersangkutan (SS),”tegasnya menjawab terasmaluku.com, Selasa (10/9/2024).

Nantinya hasil pemeriksaan terhadap SS ini akan dievaluasi untuk kemudian jatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Akan dikenakan saksi sesuai evaluasi hasil pemeriksaan,”tandasnya.

Kasus dugaan pencabulan oleh Sekdis Pariwisata Maluku inisial SS ini juga sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polresta Ambon, Sabtu (7/9/2024) untuk diproses hukum.

Oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon, SS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA :  Aturan Merah Putih Biru Bakal Diterapkan Kembali Bagi Becak di Kota Ambon

Tersangka SS langsung ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.